
Gratifikasi dapat merusak integritas dan kepercayaan publik terhadap ASN.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap pemberian kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan wajib dilaporkan.
Laporkan gratifikasi melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) BKK Kelas I Pekanbaru. Bersama kita jaga integritas, bangun budaya kerja yang bersih dan melayani
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi kami di :
Website : www.bkkpekanbaru.com
Instagram : @bkkpekanbaru
Facebook : KKP Pekanbaru
WhatsApp : +62 761 8417505
#TolakGratifikasi
#UnitPengendalianGratifikasi
#WBK #ZonaIntegritas #JagaIntegritas
#BKKPekanbaru #KemenkesRI