BKK Kelas 1 Pekanbaru Terbitkan SLHS untuk Sarana TPP di Perimeter Bandara SSK II

Dalam rangka menjamin keamanan dan mutu pangan serta melindungi kesehatan masyarakat di pintu masuk negara, Balai Karantina Kesehatan (BKK) Kelas 1 Pekanbaru melaksanakan kegiatan inspeksi dan penerbitan Surat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pada Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) Blue Sky Primer Lounge dan Platinum Executive Lounge serta beberapa TPP lainnya yang beroperasi di wilayah perimeter Bandara Sultan Syarif Kasim II (SSK II).

Kegiatan ini merupakan bagian dari Tupoksi BKK Kelas I Pekanbaru dalam pencegahan penyakit menular dan faktor risiko kesehatan di bandara SSK II yang merupakan salah satu gerbang utama keluar-masuknya penumpang domestik maupun internasional di Provinsi Riau.

Kepala BKK Kelas 1 Pekanbaru melalui tim kerja Pengendalian Faktor Risiko Lingkungan yang bertugas menjelaskan bahwa pengawasan terhadap TPP di lingkungan bandara adalah sebuah keharusan. "Bandara adalah etalase negara. Kualitas dan keamanan pangan yang disajikan di sini tidak hanya berdampak pada kesehatan para penumpang dan pekerja, tetapi juga mencerminkan citra daerah dan negara di mata dunia," ujarnya.

Proses penerbitan SLHS dilakukan melalui serangkaian tahapan yang ketat. Tim dari BKK Kelas 1 Pekanbaru melakukan inspeksi kesehatan lingkungan secara langsung ke lokasi TPP, yang meliputi kantin, restoran, dan gerai makanan lainnya.

Beberapa aspek utama yang menjadi fokus penilaian antara lain:

·       Kebersihan Lokasi dan Bangunan: Penilaian kondisi fisik bangunan, dapur, area penyajian, dan ruang penyimpanan bahan makanan.

·       Fasilitas Sanitasi: Ketersediaan air bersih yang cukup, fasilitas cuci tangan yang memadai, pengelolaan limbah cair dan padat, serta sistem pengendalian vektor (serangga dan tikus).

·       Proses Pengelolaan Pangan: Cara pemilihan bahan baku, penyimpanan, pengolahan, hingga penyajian makanan kepada konsumen.

·       Pemeriksaan Sampel Makanan : Pemeriksaan ini dilakukan secara berkala dan mandiri oleh pihak pemilik sarana ke laboratorium yang sudah terakreditasi.

·       Higienitas Penjamah Makanan: Pengetahuan, sikap, dan perilaku sehat para pekerja yang terlibat langsung dalam proses pengolahan makanan serta dibuktikan dengan sertifikat Penjamahnya.

Tempat Pengelolaan Pangan yang telah memenuhi seluruh standar dan persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, seperti Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan, akan diberikan sertifikat SLHS. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa TPP tersebut telah layak dan aman dalam menyajikan produk pangan bagi konsumen.

Dengan adanya kegiatan ini, BKK Kelas 1 Pekanbaru berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para pelaku usaha kuliner di kawasan Bandara SSK II terhadap pentingnya higiene sanitasi. Langkah proaktif ini diharapkan mampu meminimalisir risiko terjadinya penyakit bawaan makanan (foodborne disease) dan menciptakan lingkungan bandara yang sehat, aman, dan nyaman bagi semua pihak.