Berdasarkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, terdapat jenis gratifikasi tertentu yang tidak wajib dilaporkan karena diberikan dalam kondisi sosial yang wajar, bernilai tidak signifikan, dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, memahami batasan antara gratifikasi yang wajib dan tidak wajib dilaporkan merupakan bagian penting dari budaya integritas. Jangan sampai ketidaktahuan menjadi celah yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
???? Bukan soal menerima atau menolak, tapi soal paham batasnya. Integritas on, gratifikasi gone ????
Jika Sobat masih ragu apakah suatu pemberian perlu dilaporkan? Segera konsultasikan atau laporkan melalui www.bkkpekanbaru.com/upg ????????
#UPG #TolakGratifikasi #BKKPekanbaru #KemenkesRI














